Ganjil Genap di Tol 20 Desember-2 Januari, Ini Info yang Wajib Kamu Tahu

Ganjil Genap di Tol 20 Desember-2 Januari, Ini Info yang Wajib Kamu Tahu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 17:43 WIB
Ganjil Genap di Tol 20 Desember-2 Januari, Ini Informasi yang Dipaparkan
Ganjil Genap di Tol 20 Desember-2 Januari, Ini Informasi yang Dipaparkan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Ganjil genap di tol akan diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat. Nantinya akan ada persyaratan tertentu yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan darat di masa Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk mengetahui peraturan ganjil genap di tol lebih lanjut, simak berita yang telah kami rangkum.

Ganjil Genap di Tol: Kapan Diterapkan?

Ganjil genap di tol akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, perbatasan provinsi hingga tempat wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," demikian ucap Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Ganjil Genap di Tol: Ruas yang Akan Diberlakukan

Terkait ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap masih dalam pembahasan Kementerian Perhubungan. Namun, Kemenhub sudah memastikan 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Tangerang-Merak
  2. Bogor-Ciawi Cigombong
  3. Cikampek-Palimanan-Kanci
  4. Cikampek-Padalarang-Cileunyi

"Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan," tutur Budi Karya

Ganjil Genap di Tol: Skema Tempat Wisata dan Jalan Non Tol

Tidak hanya di jalan tol, kebijakan ganjil-genap juga akan diberlakukan di kawasan wisata dengan melakukan skema seperti one way, contraflow dan random sampling.

"Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," ujarnya.

Lebih lanjut, pemberlakuan ganjil-genap di kawasan wisata akan diimbangi dengan pembatasan lain. Menhub Budi menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada masa Nataru mendatang.

"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," tambahnya.

Ganjil Genap di Tol: Harus Menunjukkan Kartu Vaksin-Antigen Negatif

Menhub juga menjelaskan beberapa syarat yang perlu disediakan oleh pelaku perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru 2021. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
  2. Hasil test antigen negatif.
  3. Melakukan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Surat keterangan dari RT/RW.

Namun, terkait dosis vaksin yang dimintai buktinya masih dalam pembahasan.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," ujar Budi Karya.

Ganjil Genap di Tol: Pemasangan Stiker

Menhub menyebutkan bahwa rencananya akan dilakukan pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan test antigen.

"Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," tuturnya.

Dalam kebijakan ganjil genap di Tol, akan dilakukan juga random check bagi para pelaku perjalanan darat. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Menhub Sebut 19 Juta Warga Bakal Mudik Nataru Jika Tak Ada Pengetatan':

[Gambas:Video 20detik]



Ganjil Genap di Tol: Random Check Bagi Pelaku Perjalanan Darat

Walau telah ada mekanisme seperti pemasangan stiker, tetap ada pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak yang dilakukan di titik-titik pemeriksaan. Kemenhub akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait dalam melakukan pemeriksaan.

"Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas COVID," katanya.

Jika saat diperiksa pelaku perjalanan tidak membawa surat lengkap maka akan dibawa ke pos pelayanan kesehatan untuk diperiksa oleh petugas. Pelaku perjalanan yang kedapatan positif kemudian akan ditindaklanjuti oleh satgas daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," ucap Menhub.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads