Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah arahan kepada sekolah untuk mengatur kegiatan selama tahun baru. Disdik meminta sekolah mengeluarkan edaran tak boleh pulang kampung bagi siswa dan orang tua selama Nataru.
"Jadi begini menindaklanjuti Instruksi Kemendagri tahun 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19, maka Dinas Pendidikan itu akan berkebijakan, nanti akan ada surat edaran dinas terkait hal tersebut, apa di antaranya, ini rencananya libur ditiadakan, libur Nataru 24 Desember ditiadakan, selama 24 Desember sampai Januari tidak ada cuti," kata Kabag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Taga mengatakan bahwa pembagian rapor semester ganjil akan dilakukan pada 10 Januari 2022. Menjelang pembagian rapor yang bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru (Nataru) itu, Disdik DKI meminta sekolah mengisi waktu itu dengan kegiatan pengembangan karakter siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pembagian rapor akan diundur kemungkinan bulan Januari tanggal 10, nah selama setelah pembelajaran atau penilaian akhir September ini kegiatan diserahkan kepada sekolah masing-masing, baik dalam bentuknya penguatan karakter, maupun pengembangan potensi, dan lainnya," sebut dia.
Siswa Tak Boleh Pulang Kampung
Taga mengatakan pihaknya akan meminta sekolah melarang siswa dan orang tuanya untuk pulang kampung. Taga juga meminta sekolah menyiapkan agenda pengembangan bakar siswa selama periode Nataru itu.
"Makanya pihak sekolah membuat edaran untuk para siswa dan orang tuanya, nggak boleh pulang kampung. Jadi kalau liat dari kalender pendidikan memang sudah tidak ada lagi kegiatan, kalau disuruh masuk pun ngapain anak-anak, kan pembelajaran sudah selesai, maka diisi dengan kegiatan penguatan karakter oleh sekolah atau potensi, apa isinya tergantung dari kreatifitas sekolah masing-masing," katanya.
Simak juga Video: Menhub Sebut 19 Juta Warga Bakal Mudik Nataru Jika Tak Ada Pengetatan
Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus
Pemerintah mengimbau sekolah tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Selain peniadaan libur khusus pada periode Nataru, Tito meminta agar pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022.
"Melakukan imbauan pada sekolah: pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," bunyi Inmendagri diktum kesatu seperti dikutip, Rabu (24/11).