Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Jerinx Segera Diadili di Kasus Pengancaman

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Jerinx Segera Diadili di Kasus Pengancaman

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 15:19 WIB
Jerinx akan diserahkan ke Jaksa
Jerinx ditemani istrinya, Nora Alexandra. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus pengancaman melalui media elektronik dengan tersangka Jerinx 'SID' memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus tersebut sekaligus Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hari ini Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tiba bersama istrinya, Nora Alexandra.

Setelah bertemu dengan penyidik di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jerinx kemudian diantar ke Gedung Dokkes Polda Metro. Di lokasi tersebut, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 30 menit diperiksa di Gedung Dokkes, Jerinx dinyatakan sehat. Dia kemudian secara resmi dilimpahkan ke Kejari Pusat oleh pihak Polda Metro Jaya.

Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Jerinx. Dia hanya mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini akan memasuki tahapan persidangan.

ADVERTISEMENT

"Ya jalani aja prosesnya. Kun fayakun," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan damai.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Sabtu (14/8), Adam Deni dan Jerinx sempat dimediasi di Polda Metro Jaya. Namun, mediasi itu berakhir buntu sehingga proses hukum kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.

Simak video 'Tanggapan Pihak Jerinx Jika Kemungkinan Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads