Polisi Dalami Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan

Polisi Dalami Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 16:52 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Foto: Rakha/detikcom)
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan oleh anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Kini, polisi masih mendalami motif pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.

"Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Lima anggota Pemuda Pancasila yang ditetapkan tersangka berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25). Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengeroyokan AKBP Dermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AS perannya mengejar, menarik, pukul korban dengan tangan kosong, WH memprovokasi dan mengejar korban, DH perannya mengejar, memukul, dan menendang korban, ACH memukul korban dengan kayu dan MDK mengejar dan menarik lalu memukul dengan tangan kosong," ungkapnya.

Zulpan menyebut polisi kini juga masih mendalami aktor utama dari kejadian tersebut. Polisi akan menelusuri apakah para tersangka melakukan pengeroyokan itu atas dasar perintah.

ADVERTISEMENT

"Memprovokasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang sifatnya global itu masih kita dalami. Apakah ada perintah khusus itu masih kita dalami," ujar Zulpan.

Tubagus mengatakan ada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus pengeroyokan tersebut. Apa saja alat buktinya?

"Kemudian alat buktinya yang pertama, keterangan para saksi. Yang kedua, keterangan para ahli. Yang ketiga, dokumen serta bukti petunjuk, yaitu kesesuaian dari semua fakta," beber Tubagus.

"Yang ditampilkan di sini adalah yg barbuk yang pada saat kejadian," lanjut Tubagus, sembari menunjuk ke arah kumpulan barang bukti.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, pengeroyokan kepada AKBP Dermawan terjadi saat demo ormas Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh di depan gedung DPR RI pada Kamis (25/11).

Ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh tersebut, 15 di antaranya karena kepemilikan senjata tajam.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads