Larangan cuti Desember 2021 berlaku dalam kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Nataru diterapkan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Larangan cuti Desember 2021 ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada kenaikan kasus Corona. Simak informasi selengkapnya mengenai larangan cuti Desember 2021.
Larangan Cuti Desember 2021: Berlaku Bagi Pegawai di Seluruh Indonesia
Larangan cuti Desember 2021 diberlakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun. Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021,sasaran larangan cuti Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Karyawan BUMN
- Pegawai swasta
Larangan Cuti Desember 2021: Kebijakan Cuti untuk ASN
Menurut SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN sudah diatur. Berikut kebijakannya:
- Dalam aturan tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah sejak 20 Desember 2021.
- ASN yang diperbolehkan cuti harus dengan alasan yang penting dan jelas, seperti melahirkan dan sakit. Hal ini juga berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun, harus sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Larangan Cuti Desember 2021: Aturan Pergi ke Luar Daerah untuk ASN
Selama pemberlakuan PPKM Nataru, larangan cuti Desember 2021 juga diterapkan. Aturan bagi pegawai yang bisa ke luar daerah adalah sebagai berikut:
- Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang tinggal dan bekerja di instansi wilayah yang akan melakukan work from office(WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
- Bagi ASN yang hendak dinas ke luar daerah, harus mendapatkan surat tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai yang terpaksa harus pergi ke luar daerah diwajibkan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Larangan cuti Desember 2021 juga akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan. Simak ulasannya di halaman selanjutnya.