PPKM tanggal 24 Desember akan diberlakukan untuk meminimalkan mobilitas masyarakat. Langkah ini diambil sejalan dengan adanya varian virus COVID-19 baru, yakni Omicron.
Nantinya, PPKM tanggal 24 Desember berlangsung hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan oleh Kemendagri, pemerintah telah menyiapkan aturan terbaru untuk membatasi pergerakan di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) nanti.
Seperti apa skema yang sudah disiapkan pemerintah untuk PPKM tanggal 24 Desember nanti? Untuk menjawabnya, mari simak rangkuman di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM tanggal 24 Desember: Begini Aturan Masuk Tempat Wisata
- Saat PPKM tanggal 24 Desember diberlakukan, kunjungan tempat wisata akan dibatasi oleh pemerintah. Mengacu Inmendagri 62/2021, berikut 6 peraturan yang diberlakukan saat libur Nataru.
Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3. - Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk
- Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
- Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
- Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi
PPKM tanggal 24 Desember: Aktivitas di Dalam Mall
Pemerintah juga mengatur kegiatan di dalam mal saat PPKM tanggal 24 Desember diberlakukan. Masih mengacu Inmendagri tersebut, berikut aturan perayaan tahun baru-aktivitas di dalam mall:
- Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
-Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi
-Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
-Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
-Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% - Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM tanggal 24 Desember: Pemerintah Larang Mudik
Pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait larangan mudik pada PPKM tanggal 24 Desember mendatang. Adapun aturannya yakni:
- Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
- Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Informasi lain terkait PPKM tanggal 24 Desember dapat disimak di halaman berikutnya