Di samping itu, pihak Unsri mengaku sudah memberikan sanksi ke dosen berinisial A (34) berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala jurusan.
"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," kata Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sejak seminggu lalu. Sanksi itu diberikan setelah A mengakui perbuatannya.
"Jadi, kita berikan sanksi itu sudah seminggu yang lalu, itu berdasarkan keputusan bersama Rektorat juga dari hasil pengakuan dosen A tersebut," katanya.
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
(lir/lir)