Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Polisi mengatakan akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kompol Masnoni kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).
Dia menyebut, berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan yang berlangsung satu kali itu, korban sempat melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya pencabulan secara fisik itu kejadiannya cuma satu kali, saat korban meminta tanda tangan perbaikan skripsinya. Korban saat itu sempat melawan," jelas Masnoni.
Identitas Korban Diminta Dilindungi
Sementara itu, aktivis hak-hak perempuan dari Women Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, mengapresiasi korban yang memberanikan diri melapor ke polisi.
"Kita mengapresiasi mahasiswi Unsri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya pada September 2021 akhirnya mau melapor ke polisi. Kita berharap untuk korban-korban yang lain juga bisa melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Karena apa, mereka itu bukan pelaku, mereka korban, jadi sebenarnya jangan takut untuk melaporkan kasus yang mereka alami," kata Yeni secara terpisah.
WCC juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. WCC juga meminta polisi melindungi privasi dan menjamin keamanan korban yang telah memberanikan diri melapor.
"Kita minta polisi memproses kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita juga minta kepolisian melindungi korban, terutama identitas korban, dan memberikan jaminan keamanan bagi korban yang sudah berani melapor," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari mahasiswi Unsri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dalam laporannya, korban mengaku dipegang, dicium, dan dipeluk oleh dosen pembimbingnya saat mengajukan skripsi.
"Iya benar, laporan salah satu korban sudah kita terima. Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan," ucap Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (30/11).
Masnoni mengatakan laporan itu diterima pada Senin (29/11). Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat pengajuan skripsi pada September 2021.
"Jadi, dari pengakuan pelapor, dia mengaku dicabuli dosen pembimbingnya secara fisik sebanyak satu kali dengan cara dipegang, dicium, dan dipeluk oleh terduga pelaku sekitar 2 bulan yang lalu di wilayah kampus Unsri di Indralaya (Ogan Ilir)," katanya.
Mendengar informasi tersebut, pihak Unsri menyatakan dosen A yang merupakan terlapor dalam kasus tersebut sudah diberi sanksi. Sanksi yang dikenakan ke dosen ASN itu adalah sanksi akademik, sanksi administrasi, dan sanksi pencopotan jabatannya dari kepala jurusan.
"Dosen inisial A itu sudah kita beri sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," kata Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11).
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.