Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Donggala terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa. Sebab, proses pengambilan keputusan hak menyatakan pendapat itu dinilai terlalu cepat, meski memenuhi kuorum.
Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (1/12/2021). Kasus bermula saat DPRD Donggala menyatakan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala. Pada 22 September 2021, DPRD menyatakan Bupati Kasman telah:
1. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2. Telah melanggar larangan melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan
3. Telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Atas keputusan itu, DPRD Donggala mengujinya ke MA agar dikuatkan. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala," demikian bunyi putusan MA yang diketok oleh Yulius, Yosran, dan Is Sudaryono.
Secara normatif keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki bahwa dalam rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Proses hak angket dan hak menyatakan pendapat telah dilakukan secara prosedural sesuai mekanisme dalam perundang-undangan telah memenuhi ketentuan Pasal 174 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 79 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Akan tetapi prosedural dalam fase usulan dan paripurna hak interpelasi kepada Termohon tidak dapat dibuktikan telah dilaksanakan oleh Pemohon," ujar majelis.
(asp/mae)