Donggala Memanas, Warga Gugat DPRD untuk Menyetop Hak Angket

Donggala Memanas, Warga Gugat DPRD untuk Menyetop Hak Angket

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 12:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

DPRD Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), membentuk panitia hak angket untuk memeriksa kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala. Namun hak angket itu mendapat perlawanan dari warga, yaitu sekelompok warga menggugat DPRD Donggala ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala agar menghentikan hak angket.

"Perkara Perdata berupa Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang diajukan oleh 5 orang warga Kabupaten Donggala terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Donggala telah didaftarkan secara E-Court dengan register nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Dgl," kata jubir PN Donggala, Andi Aulia Rahman, dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Penggugat itu adalah Abdullah Yahya Soumena, Muhtat, Arus Sidora, Abdul Halim, dan Maslono. Menurut kelimanya, 25 tergugat selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala secara kelembagaan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) dengan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib menciptakan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan prosedur pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket yang dilakukan oleh para tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala," ujar Andi menyebut salah satu petitum pemohon.

Secara tegas, pemohon meminta agar hak angket itu disetop, yaitu:

ADVERTISEMENT

Menghukum Para tergugat Selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut Lalu Moh Sandi Iramaya sebagai ketua majelis, Ahmad Gazali dan Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah sebagai hakim anggota.

"Sidang pertama dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Donggala dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 yang ketat," kata Andi.

Sebagaimana diketahui, DPRD Donggala membuat hak angket dalam Rapat Paripurna pada 7 Juli 2021. Hak angket dibuat untuk menelusuri berbagai persoalan timbul di Pemerintah Kabupaten Donggala yang belum terselesaikan. Duduk sebagai ketua panitia hak angket Abd Rasyid (PKS), Wakil Ketua Taufik Burhan (PKB), dan sekretaris Pansus Hak Angket, Syafiah Basir (Fraksi Gabungan Satu Karya Nurani).

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads