DKI Jakarta kembali berstatus PPKM level 2. Pemprov DKI diminta memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan.
"Dengan penerapan level 2, pengawasan dari Pemprov perlu diperketat. Penerapan kebijakan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Dia berharap Pemprov DKI tetap mempertahankan konsistensi penanganan kasus COVID, yang kasusnya kian melandai di Jakarta. Gembong mewanti-wanti jangan sampai ada lonjakan kasus di masa Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Level 2 ini untuk menjaga konsistensi tren Jakarta yang sudah melandai. Dan menghadapi liburan Nataru, jangan sampai terjadi euforia dari warga Ibu Kota, dengan mengabaikan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Golkar Minta Pembinaan Tak Tebang Pilih
Begitu juga dengan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco. Dia meminta pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih.
"Pengawasan dan pembinaan juga harus serius nantinya dan tidak tebang pilih atau pilih kasih supaya tidak menimbulkan polemik atau protes dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.
Dia juga berpesan agar Pemprov DKI tidak mendadak dalam mengambil kebijakan nantinya, sehingga tidak menghancurkan kegiatan para pelaku ekonomi kecil.
"Intinya jangan ambil kebijakan yang mendadak, apalagi yang bisa merugikan banyak orang, terutama dunia usaha. Saya rasa kita semua sepakat bahwa kesehatan masyarakat harus kita jaga, tapi jangan juga menghancurkan ekonomi, apalagi dunia usaha atau masyarakat kecil," ucapnya.
"Sudah bagus nih dinaikkan pelan-pelan supaya masyarakat dan dunia usaha dan UMKM juga ada persiapan. Jangan sampai orang sudah stok bahan makanan, banyak stok barang banyak dan tiba-tiba ada kebijakan ekstrem atau lockdown," lanjut Baco.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan mendatang. Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (30/11/2021).
Simak video 'DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes':
Simak selengkapnya di halaman berikut