Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat Ngantor: Terkait WFO-Transportasi Umum

Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat Ngantor: Terkait WFO-Transportasi Umum

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 13:45 WIB
aturan ppkm level 2 jakarta buat yang ngantor: WFO dan transportasi umum
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat yang Ngantor: WFO-Transportasi Umum -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM level 2 Jakarta jadi informasi penting bagi para pekerja, khususnya terkait kegiatan perkantoran hingga transportasi umum. Perlu diketahui, mulai hari ini, DKI Jakarta kembali masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Dengan kembali masuknya DKI Jakarta ke level 2, tentu ada perubahan aturan yang mengikutinya. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Lalu apa saja aturan PPKM level 2 Jakarta buat para pekerja kantoran? Simak ulasan lengkap berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM Level 2 Jakarta: Berlaku di Seluruh DKI

Mengacu pada Inmendagri No 63/2021, seluruh wilayah di DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 2. Adapun daerahnya yaitu:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Perubahan level PPKM ini dimulai hari ini, 30 November, hingga 13 Desember 2021. Dengan demikian, sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan perkantoran, juga disesuaikan. Belum diketahui status PPKM Jakarta nantinya setelah 13 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk Ngantor: WFO

Bagi para pekerja, aturan work from office (WFO) perlu diperhatikan kembali setelah pemerintah memasukkan seluruh DKI Jakarta dalam kategori PPKM level 2. Padahal, dalam periode PPKM sebelumnya, Jakarta sudah turun ke level 1 dan banyak kegiatan yang dilonggarkan.

Merujuk pada Inmendagri 63/2021, berikut aturan kegiatan perkantoran:

  1. Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan WFO 75% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  2. Kegiatan sektor esensial:
    -Keuangan dan perbankan: beroperasi 100% untuk pelayanan masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
    - Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (media, data center, internet dll), perhotelan non-penanganan karantina beroperasi 100%.
    - Sektor pemerintahan mengikuti ketentuan KemenPAN-RB.
  3. Kegiatan sektor kritikal:
    - kesehatan dan keamanan: beroperasi 100% tanpa pengecualian
    - penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk, semen, obyek vital nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100%. Dan hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75%.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk pekerja kantoran juga perlu memperhatikan sektor transportasi umum. Simak di halaman selanjutnya.

Tonton Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning agar Disiplin Prokes

[Gambas:Video 20detik]




Aturan PPKM Level 2 Jakarta Bagi Pekerja: Transportasi Umum

Bagi para pekerja, salah satu aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu juga diperhatikan terkait transportasi umum. Hal ini dijelaskan dalam Inmendagri 63/2021, yaitu:

  1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads