detik's Advocate

Teman Anak Saya Langgar Perjanjian Tak Pacaran, Bisakah Kami Gugat Rp 100 Juta?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 08:11 WIB
Foto: Achmad Zulfikar Fauzi (dok.pri)
Jakarta -

Setiap orang tua berharap pertumbuhan anaknya berjalan mulus dan lancar. Tapi kerap ditemui anak usia SMP pacaran dan berbuat terlalu jauh hingga muncul surat perjanjian tidak pacaran. Bagaimana cerita lengkapnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Assalamualaikum kak...

Nama saya F. mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya mengenai surat perjanjian yang bermeterai Rp 10.000.

Ini berkaitan dengan perjanjian di antara keluarga saya dan keluarga adik pacar saya. Berawal dari kasus pacaran dan sudah telanjur terlalu jauh, sampai melakukan hal asusila, dan mereka masih sama sama duduk di bangku SMP.

Agar meminimalisir kejadian tidak terduga, kami selaku keluarga pihak wanita melakukan perjanjian dengan meterai Rp 10.000 dan isi perjanjiannya meliputi beberapa hal:

1. Memutus hubungan antara keduanya baik di kehidupan nyata maupun via medsos
2. Apabila pihak wanita sampai hamil, pihak lelaki wajib bertanggung jawab
3. Apabila pihak lelaki melanggar point 1 dan 2, maka dikenakan denda Rp 100 juta atau dibawa ke jalur hukum.

Sampai saat ini mereka masih sering ketemuan, berhubungan. Apakah dengan adanya surat perjanjian ini, kami bisa menuntut pihak lelakinya dengan denda maupun jalur hukum?

Semoga kiranya pesan saya bisa dijawab dan terima kasih kak atas waktunya.

F

Lihat juga video 'Ibu di Boyolali Digugat 2 Kali oleh Anak Kandung Terkait Hibah Tanah!':



Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat R. Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Untuk mengetahui jawabannya, simak di halaman selanjutnya.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork