Serba-serbi soal DKI Jakarta Balik ke PPKM Level 2

Serba-serbi soal DKI Jakarta Balik ke PPKM Level 2

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 05:49 WIB
PPKM Palembang: Level Terbaru hingga Aturannya
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop:
- Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
- Anak dibawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Aturan Beraktivitas di Tempat Umum

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang menimbulkan keramaian diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


(eva/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads