Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan aturan turunan seperti pelaksanaan ibadah Natal akan disesuaikan dengan kondisi kasus Corona di masing-masing daerah.
"Selama libur Nataru itu ketentuan diberlakukan sebagaimana yang diberlakukan untuk level 3. Jadi mohon paham, jadi bukan berarti seluruh Indonesia dinyatakan level 3, bukan. Kalau leveling tetap sesuai kondisi dan indikator level di masing-masing daerah. Hanya selama libur Nataru diberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 secara nasional," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Muhadjir mengatakan pengaturan sejumlah acara saat Nataru akan diatur sendiri. Dia mengatakan aturan ibadah Natal akan disesuaikan dengan kondisi dareah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada tambahan yaitu mengatur event-event khusus yaitu sesuai dengan Nataru sendiri, termasuk kegiatan ibadah, pesta-pesta Tahun Baru dan sebagainya. Dan itu nanti akan ada aturan sendiri," jelas Muhadjir.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PGI Jackylvyn Manuputty menyebut umat Kristiani siap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Ibadah Natal. Mereka siap melaksanakan aturan yang nantinya berlaku tergantung kondisi Corona di daerah masing-masing.
"Sebagaimana sebelumnya kalau level 3 kita beribadah itu kapasitas 25% atau 35% dari kuota yang biasa ditampung di gereja. Tentunya dengan standar atau komponen prokes lainnya yang harus diterapkan," jelas Jackylvyn.
Jackylvyn mengatakan bahwa Gereja setempat akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 selama pelaksanaan Natal. Dia juga mengimbau jemaat untuk melaksanakan protokol kesehatan saat perayaan Natal mendatang.
"Serta terus menerus memberikan literasi terkait perkembangan pandemi situasi di sekitarnya dan bagaimana kita beradaptasi di dalam situasi pandemi itu. Satu hal pasti adalah secara iman umat Kristen memelihara kehidupan adalah panggilan iman," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, PPKM level 3 pada saat liburan Nataru merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menjadwalkan PPKM level 3 mulai diberlakukan saat Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021, antara lain:
Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
1. Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
3. Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.