Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat. Aksi unjuk rasa tersebut buntut dari kasus tewasnya Fauziyah Nabila atau Lala, mahasiswa UPN jurusan Fisioteraphi, dalam kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa).
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (30/11/2021), puluhan mahasiswa memakai almamater UPN berkumpul di depan gedung rektorat. Mereka menggelar spanduk bertulisan 'Menwa Bubar'.
Selain itu, tampak karangan bunga ucapan Dies Natalis ke-44 UPN yang berjejer di sepanjang jalan depan gedung rektorat. Para mahasiswa memanfaatkan acara Dies Natalies UPN untuk menggelar aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal lapangan aksi dari Koordinator bidang Sospol Bem Universitas, Befinka Figiel, menyebut mahasiswa yang ikut dalam aksi itu sebanyak 100 orang. Mereka berasal dari berbagai fakultas, himpunan, dan UKM yang turut andil dalam aksi damai tersebut.
"Tergabung dari tujuh fakultas seluruh fakultas beserta seluruh himpunan dan beberapa UKM," katanya.
![]() |
Mereka berharap tuntutan membubarkan Menwa disetujui pihak kampus. Mereka meminta pihak kampus mengabulkan 5 tuntutan mereka.
Berikut 5 tuntutannya:
1. Menuntut rektorat dan Menwa untuk memberikan klarifikasi dan kronologi melalui audiensi terbuka
2. Meminta pertanggungjawaban kelembagaan kepada Rektorat-Menwa
3. Bubarkan Menwa
4. Menuntut kesetaraan dan kemudahan dalam pemberian izin kegiatan ormawa dan UKM
5. Mengutuk keras kecacatan prosedural yang dilakukan Menwa.
UPN Veteran Jakarta Bentuk Komdis
Diketahui, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Komisi Disiplin (Komdis) untuk menangani kasus tewasnya Lala. Erna mengatakan Tim Komdis telah menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa kegiatan diksar yang diselenggarakan oleh Menwa tak berizin.
"Kemudian diterbitkan SK Tim Komisi Disiplin, terkait pelanggaran pengurus yang melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Wakil Rektor Bidang III," kata Erna terpisah.
Menurut dia, pihaknya kini mengumpulkan data dan keterangan serta merekomendasikan sanksi usai kasus itu didalami. Hasil penyelidikan Tim Komdis nantinya akan disampaikan.
"Segera setelah selesai mereka akan merekomendasikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku." pungkasnya.
Lihat juga Video: Diksar Maut di Parepare, 2 Mahasiswi Tewas Terseret Arus Sungai