Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), mengaku mendapat uang operasional Rp 22 juta. Namun, hakim curiga akan pengakuan tersebut.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak membacakan berita acara pemeriksaan saksi dari Propam Polda Sumut. Dia menyebut ada salah satu terdakwa bernama Rizky Ardiansyah menerima uang dari terdakwa bernama Wariono senilai Rp 22 Juta.
Uang itu dibagikan di sebuah tempat yang disebut sebagai posko. Rizky Ardiansyah menyebut uang itu sebagai uang operasional, bukan hasil jual sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habis operasi memang biasa kami ada dibagikan uang. Uang operasional, yang saya terima Rp 22 juta, Yang Mulia," kata Rizky di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021).
Hakim pun curiga atas omongan Rizky. Hakim meminta hal tersebut dicek ke polres setempat.
"Besar kali itu sekali operasi saja kalian bisa terima Rp 22 juta. Coba nanti dicek ke Polres berapa sebenarnya uang operasional ini," kata ketua majelis hakim, Salomo Ginting.
Terdakwa lainnya, Wariono, juga membantah dirinya membagikan uang hasil penjualan sabu kepada rekannya. Wariono mengaku keberatan atas keterangan saksi dari Propam Polda Sumut.
"Keberatan (keterangan saksi), Yang Mulia. Soal uang yang dibagikan itu bukan hasil jualan narkoba. Tapi uang operasional," kata Wariono kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Salomo Ginting.
Hakim Salomo kemudian bertanya dari mana uang yang dibagikan Wariono ke terdakwa lainnya. Menurut Wariono, uang tersebut berasal dari pengusaha di Tanjungbalai.
"Dari pengusaha-pengusaha orang Tanjungbalai," kata Wariono.
Wariono juga membantah dirinya menerima enam bungkus sabu. Dia mengaku menerima karung berisi kerang, bukan sabu.
"Saya tidak ada menerima enam bungkus yang diterangkan saksi. Ada terima goni berisi kerang tapi bukan narkoba," kata Wariono.
Sebelumnya, PN Tanjungbalai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).
Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung.