Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan gugatan seorang pejabat AH terhadap ibu kandungnya KA tidak dapat diterima. AH menuntut tergugat mengosongkan rumah.
Sidang putusan gugatan anak terhadap ibunya itu bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Sidang itu digelar secara daring, Selasa (30/11/2021). Persidangan dipimpin hakim ketua Aswin Arief dengan hakim anggota masing-masing Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.
Dikutip detikcom dari situs resmi PN Takengon, status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima. Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
"Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard)," putus hakim.
"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00," bunyi putusan selanjutnya.
Sebelumnya, AH melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya KA serta adiknya, yakni AF, FA, Muk, dan RA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.
Gugatan primer dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan hak milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).
Rumah itu beralamat di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.
"Menghukum Tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi poin empat gugatan.
AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
"Menghukum Terdakwa dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," isi gugatan selanjutnya.