Video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral. Anak tersebut diketahui merupakan pejabat di daerah tersebut.
Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.
Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata 'durhaka' ketika perempuan itu melintas.
"Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau," kata perempuan dalam video.
Dalam video, tampak AH tidak menjawab. Dia terlihat berjalan meninggalkan lokasi.
Dikutip detikcom dari situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.
Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'LBH Jakarta Bersama 19 Warga Gugat Jokowi Gegara Pinjol!':