"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.
Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan MKD akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Jika berkas pelaporan terhadap Fadli Zon terpenuhi, maka MKD akan mengadakan rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11).
Nazarudin akan sekaligus memeriksa kelengkapan laporan. Jika belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk diperbaiki.
"Kalau belum lengkap pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," ujarnya.
(rfs/gbr)