MKD DPR Pelajari Laporan terhadap Fadli Zon soal Cuitan UU Cipta Kerja

MKD DPR Pelajari Laporan terhadap Fadli Zon soal Cuitan UU Cipta Kerja

Eva Safitri - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 16:58 WIB
Politikus Gerindra Fadli Zon mengusulkan agar pemerintah memberikan gelar Kota Perjuangan kepada Bukittinggi.
Fadli Zon (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja. MKD akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

"Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Nazarudin akan sekaligus memeriksa kelengkapan laporan. Jika belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum lengkap pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," ujarnya.

Selanjutnya, barulah laporan itu akan dibahas di rapat pleno. Nazarudin enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya," katanya.

"Jadi kami tidak mau berasumsi. Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Nazarudin.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh politisi Teddy Gusnaidi, Senin (29/11) siang. Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yaitu 'UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki'. Komentar tersebut diunggah Fadli Zon pada 26 November 2021.

Teddy mengungkap 3 alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai Pembentuk UU. Teddy mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.

Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab, menurutnya, Fadli Zon menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.

Simak juga 'Dua Pekan Menghilang, Fadli Zon Ternyata di Madrid':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads