TIPS:
Masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Masyarakat diharapkan melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan, dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percaya untuk mengurus pertanahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peralihan hak atas tanah/jual-beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Kegiatan peralihan hak dan jual-beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor.
Lalu, jika ingin melakukan jual-beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas.
Masyarakat diharapkan mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun, akan dinyatakan telantar. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan, akan dicabut haknya.
Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah.
Terima kasih
Iing Sodikin
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi
Sumber: www.atrbpn.go.id
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.