Edwin Ridwan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, siang ini telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung menahan tersangka Edwin.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Tersangka Edwin diketahui menyerahkan diri ke polisi hari ini setelah sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Selasa (21/11) malam. Notaris itu menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Petrus, tersangka Edwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan.
"Iya, untuk penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," katanya.
Saat ini polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11) malam polisi berhasil menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Polisi telah menahan tersangka Ina setelah penangkapan semalam di kediamannya.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri atas mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri atas Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
(ygs/knv)