Babak baru kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh artis Nirina Zubir memasuki babak baru usai tersangka baru ditangkap. Peran notaris pun terkuak.
Awalnya, Polda Metro Jaya menangkap satu orang notaris. Penangkapan itu lantaran tersangka 2 kali mangkir panggillan pemeriksaan kepolisian.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Untuk satu tersangka lainnya bernama Edwin Ridwan pun akhirnya menyerahkan diri. Pasalnya, tersangka Edwin sempat tidak ditemukan saat polisi melakukan pencarian di kediamannya.
Erwin Menyerahkan Diri
Pantauan detikcom, tersangka Edwin tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.16 WIB. Dia datang menggunakan kemeja warna putih dan masker putih.
Tersangka Edwin tiba bersama sejumlah orang. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi memimpin langsung penerimaan tersangka Edwin, saat tiba di Polda Metro Jaya.
Petrus mengatakan tersangka Edwin tadi siang menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah mengetahui adanya pemberitaan yang masif soalnya.
"Dia menyerahkan diri ya setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Edwin. Dia terus menunduk saat diantar ke ruang pemeriksaan. Dia pun langsung ditahan.
Babak Baru
Kedua tersangka notaris itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). Namun, hingga sore hari, keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut.
Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (17/11), kedua tersangka itu pun tidak bersikap kooperatif. Atas dasar itu, polisi melakukan tindakan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku adalah mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris ialah Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.