Pemeriksaan polisi terhadap pelapor Ketua Majelis Jaringan ProDEM Iwan Sumule, pelapor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir, selesai setelah 12 jam. Selama pemeriksaan tersebut, pelapor banyak dicecar soal keterkaitan Luhut dan Erick Thohir dalam dugaan bisnis PCR.
Iwan Sumule tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Dia baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.10 WIB dengan dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 24 pertanyaan ya. Secara menyeluruh terkait keterhubungan Pak Luhut dan Pak Erick di PT GSI (Genomic Solidaritas Indonesia). Jadi mencari ada hubungan apa, kemudian Pak Erick dan Pak Luhut di PT GSI," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengaku pemeriksaannya berlangsung panjang mengingat adanya perdebatan alot antara pihaknya dan penyidik terkait substansi perkara yang dilaporkannya kepada dua menteri tersebut.
"Intinya tadi mengklarifikasi bukti-bukti yang kami bawa agar disampaikan. Agak lama karena ada penyesuaian persepsi terhadap perkara ini," terang Iwan.
Menurut Iwan, sejumlah barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik hari ini. Salah satunya bukti pengakuan Luhut soal perusahaan miliknya memiliki afiliasi tidak langsung dengan PT GSI.
"Kita memberikan data-data bahwa Pak Luhut dan Pak Erick ada keterhubungan di PT GSI. Termasuk ada pengakuan yang disampaikan oleh pihak Pak Luhut sendiri keterkaitan tidak langsung secara afiliasi di perusahaan yang milik Pak Luhut itu di Toba Sejahtera dan Toba Bumi Energi itu memiliki saham di PT GSI yang menurut keterangan pihak Luhut itu hanya di bawah 10 persen," ungkap Iwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lebih lanjut Iwan mengatakan proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Dia mengaku penyidik meminta pihaknya melengkapi bukti-bukti lainnya terkait dugaan nepotisme Luhut dan Erick di bisnis PCR.
"Penyidik minta kepada kami untuk melengkapi bukti-bukti, data-data terkait dengan Pt GSI sehingga bisa didapat secara pasti keterhubungan Pak Luhut dan Pak Erick biar kita tahu keterhubungan di mana," jelas Iwan.
Laporan dari Iwan kepada Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, ProDem melaporkan Erick Thohir dan Luhut atas dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme Pasal 5 angka (4) juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.