Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja janggal. Menurut dia, tak ada ketentuan syarat formil dalam pembentukan undang-undang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Putusan (MK terhadap UU Cipta Kerja) yang disebut inkonstitusional bersyarat. Artinya pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formil, dan syarat formil itu tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar, adanya di dalam undang-undang," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (29/11/2021).
"(Yaitu) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan beserta undang-undang perubahannya UU Nomor 15 Tahun 2019," lanjutnya.
Ia menilai putusan MK terkait UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Sebab, lanjut dia, putusan MK itu mengharuskan pembentuk undang-undang untuk memenuhi syarat formil dan membuka kemungkinan UU Cipta Kerja juga akan diuji secara materiil.
"Maka yang saya sebut apakah ini putusan yang akan menyelesaikan masalah tanpa memunculkan masalah atau berpotensi memunculkan masalah? Saya melihat ini berpotensi mendatangkan masalah," katanya.
"Karena kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materil ada yang tidak puas dari elemen warga negara ini, kan diuji lagi secara materiil. Nanti jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materilnya diuji, dikabulkan," sambung dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Apabila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut, maka UU yang direvisi bisa berlaku kembali.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali," tutur Ketua MK Anwar Usman.
Simak video 'Jokowi: Materi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku':
(gbr/gbr)