Hari KORPRI 2021 diperingati pada Senin, 29 November 2021. Tahun ini, Hari KORPRI masuk usia ke-50 tahun. Adapun tema yang diusung tahun ini 'ASN bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia bersatu'.
Lalu, bagaimana sejarah lahirnya Hari KORPRI? Apa fungsi dari KORPRI? Simak informasi di bawah ini perihal sejarah hari KORPRI.
Hari KORPRI 2021: Apa itu KORPRI?
Seperti yang disinggung sebelumnya, Hari KORPRI 2021 jatuh pada 29 November 2021. Tidak lengkap rasanya apabila kita tidak mengetahui apa itu KORPRI dan bagaimana sejarah lahirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari situs Korpri Asahan, KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari seluruh Pegawai Republik Indonesia. Anggota KORPS meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, BUMD, dan badan otoritas pemerintah lainnya.
Hari KORPRI 2021: Berdiri Sejak Tahun 1971
Hari KORPRI merupakan peristiwa penting yang setiap tahunnya diperingati pada 29 November. Keanggotaan KORPRI tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 1 Ayat (1).
KORPRI berdiri pada tanggal 29 November 1971. KORPRI didirikan sesuai Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Hari KORPRI 2021: Berawal dari Pegawai RI Serikat
KORPRI merupakan organisasi yang membawahi pegawai di Indonesia. Mengutip dari situs BKKPD Pasuruan, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 setelah Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat berdirinya NKRI, seluruh pegawai Indonesia yang berada di bawah pemerintah Jepang otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI. Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar:
- Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI
- Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda
- Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda
Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI dengan kategori di atas dijadikan Pegawai RI Serikat.
Hari KORPRI 2021: Sempat Jadi Alat Politik
Dikutip dari situs BKPPD Pasuruan, KORPRI sempat menjadi alat politik. UU No.3 Tahun 975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, semakin memperkuat fungsi KORPRI dalam partai. Setiap kali birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional KORPRI, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Pada era reformasi, konsep KORPRI mulai dipertanyakan. Akhirnya disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik.
Ada pendapat dari beberapa anggota, sebaiknya KORPRI dibubarkan saja jika ada yang ingin berkancah di politik. Setelah perdebatan panjang, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Setelah mengetahui sejarah Hari KORPRI 2021, tugas pokok dan fungsi KORPRI dapat disimak di halaman selanjutnya.