Hari Korpri 29 November, Bagaimana Sejarah hingga Perjalanannya?

Hari Korpri 29 November, Bagaimana Sejarah hingga Perjalanannya?

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 11:36 WIB
Hari Korpri, Bagaimana Sejarah Hingga Perjalannya?
Hari Korpri, Bagaimana Sejarah Hingga Perjalannya? -- ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Hari Korpri diperingati setiap tahun guna mengingat kembali sejarah terbentuknya organisasi yang satu ini. Tahun ini, Korps Pegawai RI (Korpri) berusia 50 tahun. Perayaannya jatuh pada 29 November 2021 mendatang.

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepat tanggal 29 November 1971. Latar belakang penetapan Hari Korpri sudah bermula dari masa penjajahan Belanda.

Lalu bagaimana sejarah hingga terbentuknya Korpri? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Korpri: Lahir Dari Transisi Orde Lama-Orde Baru

Cikal bakal Hari Korpri bermula dari masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah.

Kemudian, saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Terbentuknya Hari Korpri dimulai setelah Jepang menyerah kepada sekutu, tepat 17 Agustus 1945.

ADVERTISEMENT

Kala itu, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Seluruh pegawai pemerintah Jepang pun secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI pun terbagi menjadi tiga kelompok besar:

  1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI
  2. Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)
  3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator)

Kemudian, setelah 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Jatuh bangun kabinet pun diwarnai pada era RIS.

Hari Korpri: Sistem Ketenagakerjaan Menganut Multi Partai

Sebelum Hari Korpri terbentuk, dulunya sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Baik politisi maupun tokoh partai memegang kendali pemerintahan, serta memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Karena itulah, warna departemen saat itu ditentukan oleh partai yang berkuasa. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang harusnya melayani masyarakat, malah dijadikan sebagai alat politik partai.

PNS pun menjadi terkotak-kotak, prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang sehat nyaris diabaikan. Ironisnya, kenaikan pangkat PNS harus ada loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya.

Afiliasi pegawai pemerintah diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini pun terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden itu, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasarkan UUD 1945.

Sayangnya, praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Sebelum terbentuknya Hari Korpi, era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Lalu apa tujuan pembentukan Hari Korpri? kapan Hari Korpri terbentuk? simak ulasan di halaman selanjutnya.

Hari Korpri: Simak Tujuan Terbentuknya

Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, Hari Korpri resmi terbentuk melalui Kepres tertanggal 29 November 1971. Kepres itu menjelaskan, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun sekaligus membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan ayat 2.

Selain itu, tujuan dibentuknya Korpri agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara sekaligus menetapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Namun, Korpri justru kembali menjadi alat politik, hal ini tercantum dalam UU No.3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol. Hal ini makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Tak heran, jika terjadi birokrasi, pegawai kerap memihak salah satu partai. Bahkan, dalam Musyawarah Nasional Korpri, organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Saat Hari Korpri memasuki era reformasi, muncullah keberanian mempertanyakan konsep loyalitas Korpri, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Pada akhirnya, RUU itu menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads