Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 09:35 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT.
Foto: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang vonis. (Ari Saputra/detikcom)

Sementara itu, Nurdin Abdullah dalam pledoi atau nota pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Nurdin mengatakan ingin melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pintu terakhir mencari keadilan, bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nurdin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021).

"Izinkan saya kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan," lanjut Nurdin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin mengatakan tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 500 juta dan sejumlah hukuman tambahan pada persidangan sebelumnya jelas sangat berat.

"Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Nurdin juga menyesalkan sosok eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti. Menurut dia, dua orang eks bawahannya itu mengkhianati kepercayaan yang dia berikan.

"Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat, saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka," katanya.

Menurut Nurdin, proses persidangan selama ini justru membuka pandangannya bahwa
sistem di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih membutuhkan perbaikan.

Kemudian, dia juga menyinggung soal dirinya yang gemar bersedekah secara sembunyi-sembunyi, termasuk memberikan bantuan pembangunan masjid.

"Agama Islam mengajarkan untuk bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan, karena ini terkait pembelaan saya maka saya harus jelaskan membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu sebelum menjadi bupati, sebelum membangun pabrik di Kima yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan," katanya.

"Saya adalah orang yang awan mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum. Jika tidak, mohon jangan hentikan langkah saya di sini untuk bangun Sulawesi Selatan," pungkas Nurdin.


(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads