Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 09:35 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT.
Foto: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang vonis. (Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan sejumlah hukuman tambahan lainnya.

"Ya benar, hari ini sidang putusan untuk terdakwa Nurdin Abdullah Edy Rahmat," ujar Jaksa KPK Dodi Silalahi kepada detikcom, Senin (29/11/2021)

Rencanaanya sidang vonis Nurdin Abdullah akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) pukul 11.00 Wita. Nurdin menghadiri sidang secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Jaksa Zaenal Abidin.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Zaenal.

Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

"Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," tutur Zaenal.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Namun demikian pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

Tuntutan lainnya, JPU meminta agar Nurdin Abdullah dimiskinkan dengan mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," beber Zaenal.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," lanjut Zaenal. lanjut Zaenal.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Nurdin Abdullah dalam pledoi atau nota pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Nurdin mengatakan ingin melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pintu terakhir mencari keadilan, bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nurdin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021).

"Izinkan saya kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan," lanjut Nurdin.

Nurdin mengatakan tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 500 juta dan sejumlah hukuman tambahan pada persidangan sebelumnya jelas sangat berat.

"Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini," katanya.

Nurdin juga menyesalkan sosok eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti. Menurut dia, dua orang eks bawahannya itu mengkhianati kepercayaan yang dia berikan.

"Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat, saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka," katanya.

Menurut Nurdin, proses persidangan selama ini justru membuka pandangannya bahwa
sistem di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih membutuhkan perbaikan.

Kemudian, dia juga menyinggung soal dirinya yang gemar bersedekah secara sembunyi-sembunyi, termasuk memberikan bantuan pembangunan masjid.

"Agama Islam mengajarkan untuk bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan, karena ini terkait pembelaan saya maka saya harus jelaskan membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu sebelum menjadi bupati, sebelum membangun pabrik di Kima yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan," katanya.

"Saya adalah orang yang awan mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum. Jika tidak, mohon jangan hentikan langkah saya di sini untuk bangun Sulawesi Selatan," pungkas Nurdin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads