Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon berbicara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Fadli Zon menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya.
Hal itu diutarakan Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, permasalahan UU Ciptaker, menurut Fadli Zon, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses," kata Fadli Zon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon juga menyebut banyak 'invisible hand' terkait UU Ciptaker.
"Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun, artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," ujarnya.
Pemerintah Segera Perbaiki UU Ciptaker
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker. Merespons putusan MK tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: PKS soal Revisi UU Ciptaker: Sudah Diprediksi, UU Ini Tak Memihak Rakyat
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).