Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta agar warga mematuhi aturan PPKM level 3 yang akan diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Edy juga meniadakan kegiatan saat libur Natal dan tahun baru.
"Semua harus mengikuti perintah pemerintah, PPKM level 3," kata Edy kepada wartawan di Medan, Sabtu (27/11/2021).
Edy meminta warga tidak bepergian untuk wisata saat penerapan PPKM level 3 itu. Meski begitu, Edy menyebut tidak akan ada penyekatan yang dilakukan saat Nataru.
"Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat," ujar Edy.
Edy menyebut warga yang tidak taat akan langsung diisolasi. Pemprov Sumut sudah menyiapkan tempat isolasi bagi setiap warga yang melanggar.
"Diisolasi, nanti kita siapkan (tempat isolasinya). Teknisnya saya beri tahukan lebih lanjut," tutur Edy.
Edy kemudian menjelaskan kondisi penanganan pandemi virus Corona di Sumut. Edy mengatakan harusnya Sumut sudah level 1. Namun, karena tingkat vaksinasi rendah, dinaikkan menjadi level 2.
"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1, tapi karena kondisi vaksin, dinaikkan satu tingkat menjadi level 2," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengumumkan akan diterapkannya PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu mulai diberlakukan saat Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.