Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021 seperti dilihat, Sabtu (27/11/2021). Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Selain itu, pengecualian larangan cuti berlaku untuk yang akan melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Berikut aturan SE MenPAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19 pada poin 5 yang menjelaskan isi edaran:
A. Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah
1. Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
2. Larangan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas dan kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata
b. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja
c. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
3. Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud agar selalu memperhatikan mematuhi:
a. peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
B. peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemda asal dan tujuan perjalanan
c. kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
d. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Penanganan COVID-19
e. protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes dan
f. penggunaan platform PeduliLindungi.
B. Pembatasan cuti
1. Pejabat pembina kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN untuk tanggal selama periode Nataru.
2. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dapat diberikan:
- cuti melahirkan dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil
- cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.
3. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
C. Disiplin pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk:
1. Menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini
2. Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
3. Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBerpergianASN paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Diketahui, PPKM level 3 diberlakukan selama liburan Natal dan tahun baru dengan tujuan untuk menjaga kestabilan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. PPKM level 3 mulai diberlakukan saat Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir memastikan tidak ada penyekatan di jalan raya selama PPKM Nataru. Dia juga mengingatkan masyarakat tetap melaksanakan prokes.
"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan Bapak Presiden tidak ada penyekatan," kata Muhadjir.
Simak Video: Polri: 70% Masyarakat Ingin Mudik saat Libur Nataru!