Polisi Akan Putar Balik Pelanggar Gage Tempat Wisata Saat Libur Nataru

Polisi Akan Putar Balik Pelanggar Gage Tempat Wisata Saat Libur Nataru

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 27 Nov 2021 10:28 WIB
Polisi putar balik pengunjung yang mengaku hendak ke acara di TMII tapi tidak membawa bukti undangan (Annisa/detikcom)
Polisi putar balik pengunjung di tempat wisata (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat. Polisi akan memutar balik para pengendara yang melanggar aturan gage di tempat wisata.

"Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Hal itu disampaikan Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/11). Dia mengingatkan pembatasan ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil. Semuanya sama, dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan COVID-19," sambungnya.

Adapun aturan gage di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.

ADVERTISEMENT

Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sebanyak 217 ribu personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Lilin.

"Jadi, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua. Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran COVID-19 meluas dan sebagainya," tutur Dedi.

Sementara itu, Dedi menegaskan polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar gage di tempat wisata.

"Tidak ada penilangan," imbuhnya.

Diketahui, akan ada penerapan aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru 2022 di seluruh Indonesia. Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan agar tidak ada peningkatan kasus Corona.

Sejumlah aturan PPKM Nataru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Salah satunya adalah pemberlakuan gage di tempat wisata.

(drg/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads