Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelum ditangkap, para pelaku disebut telah beraksi belasan kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial P (37), N (32), dan N (41). Ketiganya saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya.
"Tersangka P (37) peran ganjal lubang mesin ATM dan tukar kartu korban dengan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan. Tersangka kedua N (32) peran sediakan tusuk gigi yang akan digunakan tersangka pertama untuk ganjal lubang. Tersangka ketiga inisial N (41) ikut antre di belakang korban untuk mengintai serta untuk mengintip kode PIN ATM," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan menyebut modus para pelaku adalah berpura-pura akan melakukan transaksi di mesin ATM yang sama dengan korban. Saat korban lengah, para pelaku melancarkan aksi sesuai dengan peran masing-masing.
"Setelah melihat ada korban yang akan mengantre atau bertransaksi di ATM yang sama, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat oleh korban," ucapnya.
Kemudian, pelaku menunggu korban yang akan melakukan transaksi. Saat kartu ATM korban tertahan di mesin yang sudah diganjal tusuk gigi, pelaku berpura-pura menolong korban.
"Korban memasukkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa masuk ke dalam mesin. Tersangka kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM milik korban dan ditukar dengan kartu yang sudah disiapkan tersangka," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dia mengatakan aksinya berlanjut dengan tersangka P memasukkan ATM serupa secara paksa sampai tusuk gigi terdorong ke dalam. Sementara itu, tersangka lain mengintip PIN yang dimasukkan korban dan menghafalnya. Setelah mengetahui kode PIN ATM korban, tersangka P langsung menarik saldo milik korban.
Ketiga pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Noor Marghantar. Para pelaku ditangkap berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan ialah satu buah kartu ATM BCA milik korban, 26 kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian mereka gunakan, motor untuk kejahatan itu," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, Zulfan menyebut para pelaku telah melakukan 15 kali tindak kejahatan serupa di daerah Bekasi. Total, para pelaku mengumpulkan sekitar Rp 100 juta dari hasil kejahatan mengganjal ATM tersebut.
"Tersangka ini sudah melakukan 15 kali, 15 kali kejahatan yang sama pengakuannya. Untuk lokasinya itu di Bekasi. Jadi dia ini biasa bermain di area Bekasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.