Libur Natal 2021, Simak Aturan Pemerintah soal Tempat Wisata

Libur Natal 2021, Simak Aturan Pemerintah soal Tempat Wisata

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:23 WIB
Jakarta -

Libur Natal 2021 jatuh pada hari Sabtu, (25/12/2021). Sebelumnya, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat.

Selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Aturan PPKM level 3 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.


Libur Natal 2021: Aturan Tempat Wisata

Aturan dalam libur Natal 2021 ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inmendagri tersebut membahas tentang aturan dalam libur Natal 2021, salah satunya adalah aturan di tempat wisata selama libur Natal 2021. Ada 10 poin aturan di tempat wisata selama libur Natal 2021, yakni:

  1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari kerumunan)
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
  10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Libur Natal 2021: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal

Inmendagri nomor 62 tahun 2021 juga membahas tentang aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Pemerintah meminta Gereja untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan COVID-19.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 aturan serta penjabarannya dalam pelaksanaan ibadah Natal tahun ini. Adapun 3 aturannya seperti dilihat di Inmendagri nomor 62 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas
    Penanganan COVID-19 Daerah.
  2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
    1.Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
    2.Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
    3.Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja
  3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
    1.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
    2.Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
    3.Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
    4.Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
    5.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
    6.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
    7.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter
    8.Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Inmendagri itu juga mengatur perjalanan ke luar kota saat Libur Natal 2021. Cek di halaman selanjutnya.

Libur Natal 2021: Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Di libur Natal 2021 ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Masyarakat diminta untuk tidak tidak pulang kampung jika tujuannya tidak penting atau tidak mendesak.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota jika ada kepentingan yang mendesak. Syarat-syarat dalam melakukan perjalanan ke luar kota tertulis dalam Inmendagri nomor 62 tahun 2021.

Adapun syarat-syarat melakukan perjalanan ke Luar Kota adalah sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
  3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan

karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan
waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads