Polisi terus mendalami kasus penemuan mayat wanita dan bayi terbalut kantong kresek di lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi telah memeriksa 24 saksi.
"Hingga saat ini sudah ada 24 saksi yang sudah kita periksa untuk mengungkap siapa pelaku di balik meninggalnya AESN dan anaknya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna seperti dilansir Antara, Jumat (26/11/2021).
Hasil tes DNA terhadap kedua jenazah sudah terungkap. Jenazah kedua korban juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Titus Ully di Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah mengungkap identitas kedua korban. Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun dan Lael Maccabe (LM) bayi berusia 1 tahun. Korban, yang merupakan ibu dan anak, itu merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Para saksi berasal dari berbagai pihak yang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dinilai dapat memberikan keterangan untuk bisa mengungkap kasus itu.
"Saksi-saksi itu adalah mereka yang diduga keras oleh penyidik dapat memberikan keterangan terkait pengungkapan dari kasus ini nantinya," tambahnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban.
"Kalau ada info selanjutnya, akan kami ungkap lagi, karena memang harus kumpulkan keterangan-keterangan saksi yang ada dan pemeriksaan di laboratorium," tambah dia.
Polisi, kata dia, tidak ingin mengambil langkah-langkah secara gegabah dalam mengungkap kasus itu karena kasus ini juga menyedot perhatian khalayak.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.