Massa PP Bawa Senjata Tajam Jadi Tersangka, Simak Lagi Aturan Demo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 07:53 WIB
Jakarta -

Polisi menyita sejumlah senjata tajam dari massa demo Pemuda Pancasila di depan DPR kemarin.

Adapun senjata tajam yang diamankan yakni, badik, pisau, dan belati. Selain itu, polisi juga menyita butir peluru tongkat besi yang dibawa massa.

Atas dasar hal itu lah, polisi menetapkan 15 tersangka karena membawa senjata tajam saat demo.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Dia menyebut belasan tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan.

"Mereka semua kita proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," tutur Zulpan.

Larangan Bawa Senjata Tajam Saat Demo

Zulpan mengatakan bawa senjata tajam memang dilarang saat berdemo. Aturan itu jelas tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Aturan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam UU No 9 tahun 1998, ketentuan jelas yaitu tidak mengganggu kepentingan publik apalagi membawa sajam," kata Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Aturan itu tercantum dalam pasal 9. Di pasal itu juga mengatur tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi demonstrasi seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, hingga objek vital nasional lain. Berikut aturan lengkapnya:

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9

(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.

(3)Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.




(eva/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork