PN Denpasar Hukum Pengusaha Zainal Tayeb 3,5 Tahun Bui di Kasus Tanah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 22:32 WIB
Ilustrasi palu hakim: (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb. Penguasa asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.

"Menyatakan Terdakwa Zainal Tayeb tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik" sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," kata ketua majelis sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Kamis (25/11/2021).

Vonis itu 6 bulan lebih berat dari tuntutan jaksa dan dibacakan siang ini di PN Denpasar. Majelis hakim juga menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar majelis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, terdakwa memberikan keterangan kepada notaris memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi. Luas tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pihak kedua. Namun faktanya delapan SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

"Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi," jelas Maha Agung pada Selasa (16/11).

Maha Agung mengungkapkan, dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.

"Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar," ungkap Maha Agung.

Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Membantah

Pengusaha Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Zainal dilaporkan oleh pihak sama yang memperkarakannya di Badung, Bali.

"Itu pihak yang sama yang melaporkan ke Polda Bali. Jadi ada dua perkara yang berbeda yang dilaporkan oleh pihak yang sama," kata tim kuasa hukum Zainal Tayeb saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/10/2021).

Pengusaha Zainal Tayeb awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut, kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Hedar disebut memperkarakan aset yang ada di wilayah Benoa, Bali.

"Intinya belum waktunya saya berkomentar apa-apa. Ini satu pelapor. Tapi buat kami tidak ada penipuan," terangnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. "Saya belum (terima surat), nggak tahu apa Pak Zainal menerima surat apa tidak," ucapnya.




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork