Praperadilan soal Penghentian Penyidikan Korupsi Batok Bali Ditolak

Praperadilan soal Penghentian Penyidikan Korupsi Batok Bali Ditolak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 15:46 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Serang -

Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus korupsi aset negara di Kampung Batok Bali, Serang ditolak majelis hakim. Perkara korupsi ini terjadi pada 2013 dan menyeret-nyeret nama Wali Kota Serang Syafrudin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi para termohon tentang obyek permohonan pra peradilan dari para pemohon tidak termasuk obyek pra peradilan (error in objecto). Menyatakan permohonan pra peradilan para pemohon tidak dapat diterima," begitu bunyi putusan perkara ini sebagaimana dikutip detikcom berdasarkan laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (25/11/2022).

MAKI dalam pra peradilannya memohon majelis menyatakan termohon dalam hal ini Kejari Serang telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah. Kejari juga diminta melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemanggilan dan melanjutkan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan bahwa pra peradilan untuk perkara yang ia ajukan tidak diterima majelis hakim. Tapi, ia sendiri masih berniat untuk tetap meminta perkara ini dilanjutkan.

"Betul, tidak diterima. Tapi nanti mengajukan pra peradilan lagi," ucapnya saat dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, perkara korupsi aset Batok Bali terjadi pada 2013. Dalam www.sipp.pn-serang.go.id, perkara bermula dari terdakwa M Faizal Hafiz selaku lurah bersama Tb Sarif Mulia dan Syafrudin melakukan penjualan tanah bengkok kepada Afrizal Munir. Syafrudin sendiri waktu itu adalah Camat Kota Serang.

Pada pertengahan 2013, Faizal mendatangi Tb Syarif dan memberi tahu bahwa persil 53.S bukan tanah bengkok tapi milik warga masyarakat kampung Kepandean yang sudah terpecah menjadi empat kampung, yaitu Kampung Kepandenan, Kampung Batok Bali, Kampung Ciracas Lama, dan Kampung Sepang.

Dan pada September 2013, Tb Syarif bersama warga musyawarah dan buat surat pernyataan. Itu diketahui oleh Syafrudin selaku camat. Dalam surat pernyataan tanah itu disebut bukan aset Pemkot Serang. Majelis hakim sendiri memutus Faizal bersalah dan dipenjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads