Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani buka suara soal alokasi dana hibah sebesar Rp 900 juta untuk Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang pernah dibinanya. Zita mulanya menjelaskan duduk perkara perkumpulan itu mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 900 juta berdasarkan rancangan APBD 2022 mendatang.
"Belakangan ini ramai soal Hibah untuk Bunda Pintar Indonesia. Yang kita tahu, BPI adalah perkumpulan yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini dan bidang sosial," kata Zita dalam keterangannya yang disampaikan melalui Instagramnya, @zitaanjani, yang dilihat, Kamis (25/11/2021).
Zita Anjani sudah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya di instagram. Zita membenarkan dia yang membentuk BPI dan pernah menjadi pembina di yayasan itu, namun setelah menjabat Wakil Ketua DPRD DKI dia sudah tidak lagi menjadi pembina di yayasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saya telah memutuskan untuk terjun ke dalam kontestasi politik, saya telah mengundurkan diri dari segala aktivitas dan kegiatan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, yaitu setidak-tidaknya sejak surat pengunduran diri saya selaku Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia tanggal 12 Maret 2019. Bukan hanya mundur dari Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, saya juga telah mundur dari usaha-usaha lainnya yang saya miliki," jelas Zita.
Politikus PAN itu mengatakan perkumpulan BPI terbentuk atas keresahan berbagai pihak terhadap pendidikan anak usia dini. Salah satu faktornya kurangnya tenaga pendidik yang berkompeten.
"Terlebih terhadap kualitas guru-guru PAUD dan kualitas anak-anak didikan di usia dini tersebut telah membuat saya, para guru PAUD serta para pemerhati dunia pendidikan semakin yakin dan telah berinisiatif untuk membentuk perkumpulan yang secara resmi bernama Bunda Pintar Indonesia yang tentunya bersifat nirlaba (tidak berorientasi profit), sukarela, dan sosial," jelasnya.
Zita juga menegaskan BPI bukanlah sebuah yayasan yang memiliki lembaga pendidikan di dalamnya, melainkan hanya sebuah perkumpulan. Dia juga memastikan perkumpulan BPI telah berbadan hukum yang telah disahkan Kemenkumham Nomor AHU-0077724.AH.01.07.TA-HUN 2016.
"Oleh karena perkumpulan BPI bukanlah perkumpulan bodong yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Awal Pengajuan Proposal Hibah
Terkait dana hibah, pada 2020 BPI mengajukan proposal permohonan dana hibah ke Dinas Sosial DKI Jakarta sebesar Rp 1 miliar. Namun nominal tersebut tak disetujui karena saat itu DKI melakukan refocusing anggaran.
"Pemprov DKI hanya dapat mengalokasikan sebesar Rp 4,5 miliar untuk kurang-lebih 77 lembaga-lembaga lain yang mengajukan hibah," terangnya.
Barulah di tahun ini, proposal anggaran BPI dibahas dalam KUA-PPAS Anggaran 2022 di tingkat komisi. Hasilnya, DPRD DKI menyetujui pemberian dana hibah ke BPI senilai Rp 900 juta dimasukkan dalam RAPBD 2022 dengan mempertimbangkan pengajuan proposal sebelumnya.
Atas hal ini, Zita menegaskan seluruh prosedur penerimaan dana hibah telah dilalui sesuai dengan prosedur berlaku.
"Ketika pembahasan komisi telah disepakati untuk menaikkan hibah kepada Perkumpulan BPI menjadi Rp 900 juta setelah memperhatikan kebermanfaatannya terhadap guru-guru PAUD dan anak usia dini di Provinsi DKI Jakarta juga menimbang proposal awal yang diajukan," tuturnya.
"Saya bermaksud menyampaikan dan menegaskan bahwa semua proses yang telah Perkumpulan BPI dilakukan baik itu permohonan, pengajuan, penganggaran, penerimaan dan penggunaan hibah adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah ke sejumlah yayasan di Jakarta. Salah satu yayasan yang bakal menerima dana hibah itu adalah BPI.
BPI ini diketahui dibina oleh Zita Anjani. Dalam situs resmi DPRD DKI juga disebutkan Zita memiliki pengalaman organisasi sebagai Pembina BPI.
Dilihat pada Kamis (18/11), dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI yang diterima wartawan, usulan anggaran ini masuk pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial Provinsi. Anggaran hibah ke BPI senilai Rp 900 juta.
Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yayasan BPI masuk memiliki belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.