Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 2 Tahun 2020 Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19. Mereka menilai draft revisi Perda tersebut tidak efektif dan akan menyengsarakan masyarakat.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 (Perda 2/2020) pada akhir Juli 2021 ini. Revisi tersebut terkait penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker secara berulang serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan yang termuat dalam Pasal 32A dan 32B. Tidak hanya itu, Satpol PP juga diberikan kewenangan penyidikan yang meliputi upaya paksa seperti pemeriksaan dan penyitaan atas pelanggaran perda tersebut yang dimasukkan ke ketentuan Pasal 28A.
Koalisi tersebut terdiri atas Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Institute for Criminal Justice (ICJR). Ada empat alasan mereka menolak revisi Perda tersebut, pertama masyarakat dianggap sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Corona tanpa pemerintah mengevaluasi pola komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan revisi cenderung hanya sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
"Penegakan hukum prokes di DKI Jakarta dengan Perda 2/2020 masih belum konsisten dan diterapkan adil kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut sering kali memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19," ujarnya.
Ia menilai penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan belum diterapkan konsisten. Charlie mengatakan mestinya pemerintah menggencarkan edukasi untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan.
"Alih-alih menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi, serta transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat," imbuh Charlie.
Alasan yang kedua adalah sanksi pidana tidak efektif karena menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin. Mereka pun melampirkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penduduk miskin di DKI Jakarta meningkat sejak Maret 2020 hingga Maret 2021.
"Sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada pekerjaan informal harian di luar rumah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021, penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19," terang Charlie.
"Angka tersebut belum termasuk besarnya angka masyarakat rentan miskin khususnya pasca-bertambahnya pengangguran selama pandemi," lanjutnya.
Yang ketiga, mereka menilai upaya pemberian sanksi pidana hanyalah bentuk kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan UU Karantina Kesehatan. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian data penerima bansos serta pemerataan pembagian bansos tersebut.
"Adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas. Apalagi setelah terbongkarnya megakorupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial yang menimbulkan ketidakpercayaan publik yang sangat besar kepada pemerintah," tegas Charlie.
Keempat, Pemprov DKI dinilai perlu mengevaluasi pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Hal tersebut dirasa akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan aturan dan mengingat maraknya pungutan liar yang terjadi dalam instansi tersebut.
Sebelumnya, melalui draf perubahan atas Perda COVID-19 DKI yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7), terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan 32B.
Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tidak panik oleh adanya tambahan sanksi pidana. Riza berharap aturan itu bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan COVID-19.
"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," kata Riza saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka menyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, Rabu (21/7).
Riza mengatakan sanksi pidana yang akan dimasukkan ke perda COVID-19 ialah ancaman 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bagi pelanggar tak menggunakan masker secara berulang. Kemudian denda Rp 50 juta untuk pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berulang.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tegasnya.
Selain itu, dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu dijelaskan, penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP juga dapat memanggil para saksi ataupun penyitaan barang bukti.
"Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana," demikian bunyi salah satu kewenangan Satpol PP DKI, sebagaimana tertuang dalam draf Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, Satpol PP DKI berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.
(yld/yld)