Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam kasus Bripka U, polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke kepala anak SMP di Kabupaten Bone. LBH Makassar meminta Bripka U ditindak tegas.
"Kami mengecam tindakan oknum polisi yang todongkan senjata api ke seorang anak di Kabupaten bone. Dalam hal ini, Polda Sulsel harus lindungi anak dan menindak tegas pelaku," kata Kadiv Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar A Haerul Karim saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (25/11/21).
Awal Mula Penodongan
Haerul lantas menjelaskan awal mula peristiwa penodongan tersebut. Awalnya korban hendak ke rumah neneknya.
"Pada tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 22.00 Wita, Anak A (13 tahun) dan Anak P (12 tahun) dari Desa Mamminasae ingin pergi ke rumah neneknya untuk mengambil HP di Desa Mattampa Bulu. Pada saat mengendarai motor menuju ke sana, anak A dan anak P melewati sebuah rumah kemudian berteriak 'telaso'. Anak A mengira di rumah tersebut hanya ada anak sebayanya. Namun di tempat itu pula ada seorang polisi Bripka U dan dua orang lain, yakni H dan D," kata Haerul.
"Sekembalinya anak Anak A dan Anak P dari rumah neneknya, di tengah jalan, Anak A dan Anak P dihadang oleh Bripka U serta menyuruh mereka menepi ke bahu jalan. Setelah berhenti, begitu mereka turun dari motor Bripka U, lalu mengancam Anak A dengan menggunakan senjata api dan berkata, 'siapa mattelaso?' Dengan kondisi panik dan ketakutan, Anak A spontan buang air di celananya," tambah Haerul.
Haerul menuturkan, sekitar 10 meter dari tempat berhenti, korban dibawa oleh D dan H ke bengkel. Lalu menyusul Anak P dan Bripka U.
Kemudian korban disuruh duduk dan meminta maaf atas kelakuannya. Namun Bripka U langsung menendang lutut kiri korban.
"Anak A dengan kondisi tunduk dan ketakutan sempat mendengarkan pemilik bengkel dan mencoba menghentikan perbuatan kepada Anak A dengan memberi tahu Bripka U, H, dan D bahwasanya Anak A adalah anak dari T (orang yang dikenal di desa). Sebelum Anak A pergi dari bengkel, Bripka U mengancam Anak A bahwa akan menghadang juga memukuli dengan balok. Setelah itu, Anak A dan Anak P pergi dan kembali ke rumah neneknya untuk mengganti celana. Setelah itu, mereka kembali ke rumah tantenya di Desa Mamminasae," ungkap Haerul.
(knv/knv)