LBH Jelaskan Kronologi Polisi Todongkan Pistol-Tendang Pelajar SMP di Bone

LBH Jelaskan Kronologi Polisi Todongkan Pistol-Tendang Pelajar SMP di Bone

Zulkipli Natsir - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:25 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi (Foto: Internet)
Makassar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam kasus Bripka U, polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke kepala anak SMP di Kabupaten Bone. LBH Makassar meminta Bripka U ditindak tegas.

"Kami mengecam tindakan oknum polisi yang todongkan senjata api ke seorang anak di Kabupaten bone. Dalam hal ini, Polda Sulsel harus lindungi anak dan menindak tegas pelaku," kata Kadiv Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar A Haerul Karim saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (25/11/21).

Awal Mula Penodongan

Haerul lantas menjelaskan awal mula peristiwa penodongan tersebut. Awalnya korban hendak ke rumah neneknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 22.00 Wita, Anak A (13 tahun) dan Anak P (12 tahun) dari Desa Mamminasae ingin pergi ke rumah neneknya untuk mengambil HP di Desa Mattampa Bulu. Pada saat mengendarai motor menuju ke sana, anak A dan anak P melewati sebuah rumah kemudian berteriak 'telaso'. Anak A mengira di rumah tersebut hanya ada anak sebayanya. Namun di tempat itu pula ada seorang polisi Bripka U dan dua orang lain, yakni H dan D," kata Haerul.

"Sekembalinya anak Anak A dan Anak P dari rumah neneknya, di tengah jalan, Anak A dan Anak P dihadang oleh Bripka U serta menyuruh mereka menepi ke bahu jalan. Setelah berhenti, begitu mereka turun dari motor Bripka U, lalu mengancam Anak A dengan menggunakan senjata api dan berkata, 'siapa mattelaso?' Dengan kondisi panik dan ketakutan, Anak A spontan buang air di celananya," tambah Haerul.

ADVERTISEMENT

Haerul menuturkan, sekitar 10 meter dari tempat berhenti, korban dibawa oleh D dan H ke bengkel. Lalu menyusul Anak P dan Bripka U.

Kemudian korban disuruh duduk dan meminta maaf atas kelakuannya. Namun Bripka U langsung menendang lutut kiri korban.

"Anak A dengan kondisi tunduk dan ketakutan sempat mendengarkan pemilik bengkel dan mencoba menghentikan perbuatan kepada Anak A dengan memberi tahu Bripka U, H, dan D bahwasanya Anak A adalah anak dari T (orang yang dikenal di desa). Sebelum Anak A pergi dari bengkel, Bripka U mengancam Anak A bahwa akan menghadang juga memukuli dengan balok. Setelah itu, Anak A dan Anak P pergi dan kembali ke rumah neneknya untuk mengganti celana. Setelah itu, mereka kembali ke rumah tantenya di Desa Mamminasae," ungkap Haerul.

LBH Minta Bripka U Ditindak Tegas

Atas tindakan yang dinilai arogan itu, LBH menyatakan, Bripka U harus ditindak serius. LBH membeberkan soal pasal yang bisa menjerat Bripka U.

"Kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata api terhadap anak jelas merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Haerul.

Selain itu, Haerul menilai tindakan penggunaan senjata api yang tidak semestinya juga melanggar ketentuan dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Poin pertama, Polda Sulsel untuk segera menindak tegas anggota Polri yang bersangkutan, secara etik dan disiplin, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan implementasi prinsip dasar dan standar hak asasi manusia, serta melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan terhadap anak secara akuntabel dan imparsial sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Haerul.

"Poin kedua, Kapolda Sulsel agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya dalam hal penggunaan senjata api yang menyalahi ketentuan hukum dan prinsip dasar hak asasi manusia," sambung dia.

Bripka U Diamankan Propam

Sebelumnya, Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Bripka U, polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke kepala anak SMP di Kabupaten Bone. Bripka U kini terancam hukuman disiplin.

"Sudah, sudah kita amankan, sudah kita periksa," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (23/11/2021).

Bripka U diamankan Propam di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone, pada Senin (22/11). Hasil pemeriksaan sementara, Bripka U dipastikan menodongkan pistol kepada korban.

"Yang bersangkutan ke sana, ada pengancaman menggunakan pistol," kata Kombes Agung.

Atas kelakuannya tersebut, Bripka U bakal dikenai sanksi disiplin. "Ya nanti kita disiplinkan, kita sidang," pungkas Agung.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads