Ketua PDIP Yakin UU Ciptaker Bisa Diperbaiki Sebelum Tenggat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 17:46 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun. Jika tidak, aturan tersebut akan dinyatakan inkonstitusional. Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian Said Abdullah meyakini pemerintah dan DPR bisa melakukan perbaikan sebelum tenggat.

"Menyikapi putusan MK, setidaknya ada dua poin yang menjadi dasar bagi DPR untuk bersikap ke depan. Pertama MK melihat secara formil UU Ciptaker oleh MK dinilai cacat prosedur. Oleh sebab itu, pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah harus memproses ulang penyusunan UU Ciptaker," ujar Said kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Proses ulang penyusunan itu, lanjut Said, harus sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan dalam proses itu, kata Said, pembuat undang-undang harus memasukkan materi menjadi perintah MK.

"Nah, itulah kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk memasukkan poin-poin materiil yang menjadi putusan MK tersebut. Saya kira langkah itu sebaiknya diambil oleh pemerintah. Di DPR hal ini akan menjadi tugas Badan Legislasi untuk memperbaikinya secara bersama-sama dengan pemerintah," kata Said.

"Saya kira waktu dua tahun yang diberikan MK cukup untuk menyusun tahapan perbaikan UU Ciptaker ini, bahkan bisa lebih cepat dari itu," sambung pria kelahiran Sumenep, Madura, ini.

Simak video 'Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker':






(fjp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork