Bupati HSU Tersangka KPK Berharta Rp 5 M tapi Tak Punya Mobil

Bupati HSU Tersangka KPK Berharta Rp 5 M tapi Tak Punya Mobil

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 17:54 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW)
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan Rp 5,36 miliar.

Dilihat detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di situs KPK, Kamis (18/11/2021), Abdul Wahid terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021, periodik 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Abdul Wahid tercatat memiliki dua bidang tanah di Kab/Kota Hulu Sungai Utara. Kedua bidang tanah dan bangunannya itu bernilai Rp 4.650.000.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah dan bangunan pertama seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp 1.050.000.00. Sedangkan tanah dan bangunan kedua seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara merupakan hasil warisan dengan nilai Rp 3.600.000.000.

Abdul Wahid juga tercatat memiliki Kas dan Setara Kas dengan jumlah Rp. 718.816.339. Abdul Wahid tak tercatat memiliki kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya.

ADVERTISEMENT

"Total harta kekayaan Rp 5.368.816.339," tulis LHKPN.

KPK diketahui menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari. Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads