Persyaratan Vaksin Ke-2 Wajib Diketahui, Termasuk soal Interval

ADVERTISEMENT

Persyaratan Vaksin Ke-2 Wajib Diketahui, Termasuk soal Interval

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 13:32 WIB
Persyaratan vaksin ke 2 perlu diketahui usai menjalankan vaksinasi dosis pertama.
Persyaratan Vaksin Ke-2 Wajib Diketahui, Termasuk soal Interval. (Foto: Getty Images/iStockphoto/chayakorn lotongkum)
Jakarta -

Persyaratan vaksin ke 2 perlu diketahui usai menjalankan vaksinasi dosis pertama. Hal ini penting dipahami agar pemberian dosis vaksin dapat optimal sehingga bisa membentuk herd immunity.

Sebenarnya, persyaratan vaksin ke 2 tak jauh berbeda dengan vaksin pertama. Hanya saja, ada perbedaan interval waktu saat menyuntikkan dosis vaksin kedua.

Agar tak keliru, detikcom sudah merangkum persyaratan vaksin ke 2. Mari simak ulasannya di bawah ini.

Persyaratan Vaksin ke 2: Simak Aturan Lengkapnya

Sama halnya dengan vaksin pertama, persyaratan vaksin ke 2 terbilang praktis dan tidak mengalami perbedaan. Mengutip situs Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat lengkapnya:

  1. Wajib melampirkan KTP bagi pendaftar vaksin usia 18 tahun ke atas
  2. Pendaftar vaksin yang berusia kurang dari 17 tahun, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Dalam keadaan sehat

Sebelum vaksin disuntikkan, tenaga kesehatan terlebih dulu akan mengecek kondisi tubuhmu. Jika memenuhi persyaratan dan tubuh dalam kondisi sehat, maka dosis vaksin ke 2 langsung diberikan.

Persyaratan Vaksin ke 2: Simak Interval Waktunya

Persyaratan vaksin ke 2 sudah diketahui. Selanjutnya, mari simak pula interval waktu antara dosis vaksin pertama dan ke 2.

Mengutip laman corona.jakarta.go.id, rata-rata jarak vaksin pertama dan kedua 14-28 hari. Hal ini tergantung dari jenis vaksin yang digunakan. Sebagai contoh, jika kamu menggunakan vaksin Sinovac, maka dosis vaksin kedua diberikan 28 hari setelah vaksin pertama.

Persyaratan Vaksin ke 2: Perhatikan Jadwalnya

Setelah mengetahui persyaratan vaksin ke 2, penting pula ketahui jadwal pelaksanaannya. Khusus vaksin dosis kedua, kamu bisa mengikuti keterangan waktu yang tercantum pada kartu vaksin.

Sementara untuk lokasinya, kamu bisa menghubungi faskes terdekat guna mengonfirmasi penyuntikan vaksin dosis kedua. Alternatif lain, kamu juga bisa mendatangi lokasi vaksin pertama untuk penyuntikan dosis kedua.

Persyaratan Vaksin ke 2: Golongan yang Tidak Bisa Menerima Vaksin

Informasi lain terkait persyaratan vaksin ke 2 yang perlu diketahui yakni golongan yang tidak bisa menerima vaksin. Meski pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi, namun ada beberapa golongan yang dikecualikan. Mengutip situs Pemprov DKI Jakarta, berikut golongan yang tidak boleh menerima vaksin COVID-19:

  • Ibu hamil
  • Masyarakat yang sedang sakit
  • Punya riwayat autoimun
  • Memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol
  • Sedang menjalani pengobatan
  • Penyintas COVID-19. Mereka bisa divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh

Persyaratan vaksin ke 2 telah diketahui. Setelah vaksin disuntikkan, warga akan menerima sertifikat vaksin. Simak kegunaan sertifikat vaksin di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT