Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin? Simak Penjelasannya

Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin? Simak Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 18:31 WIB
Apakah ibu menyusui boleh vaksin? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan ibu hamil dan menyusui.
Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin? Simak Aturan Lengkapnya Foto: Getty Images/iStockphoto/chayakorn lotongkum
Jakarta -

Apakah ibu menyusui boleh vaksin? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan ibu hamil dan menyusui. Bahan vaksinasi yang terbilang aktif tentu membuat khawatir ibu yang tengah menyusui.

Untuk menjawab pertanyaan apakah ibu menyusui boleh vaksin, detikcom sudah merangkumkannya melalui situs-situs pemerintah. Simak rangkuman di bawah ini.

Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin: Ini Jawaban Pemerintah

Apakah ibu menyusui boleh vaksin terjawab melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368. SE tersebut sudah diterbitkan sejak Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sudah menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 agar memberikan vaksin kepada ibu hamil dan menyusui.

Ada mekanisme yang berbeda mengenai apakah ibu menyusui boleh vaksin. Mengutip situs covid19.go.id, proses skrining pada ibu menyusui akan dilakukan lebih ketat dan teliti. Kemenkes pun mengklaim vaksin COVID-19 aman bagi ibu menyusui.

ADVERTISEMENT

"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin: Harus Mendapat Konsultasi Dokter

Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh vaksin sudah diketahui, jawabannya boleh tergantung dengan kondisi ibu. Selanjutnya, apa saja yang harus diperhatikan ibu hamil yang hendak vaksinasi?

Masih merujuk situs covid19.go.id, Kemenkes merekomendasikan ibu menyusui agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter terkait. Sementara bagi ibu hamil, sebelum vaksin harus dalam kondisi prima dan menjelaskan kondisi kesehatannya kepada dokter atau tenaga kesehatan.

Setelah vaksin pun, ibu menyusui dapat memberikan asi kepada bayinya. Sebab, saat menyusui terjadi kontak antar kulit yang dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan.

"Setelah vaksinasi tetap aman untuk menyusui, karena menyusui dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19," jelas Wiku.

Informasi lain mengenai apakah ibu menyusui boleh vaksin dapat disimak di halaman berikutnya.

Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin: Simak Vaksin yang Digunakan

Informasi penting lainnya terkait apakah ibu menyusui boleh vaksin yakni jenis vaksin yang digunakan. Mengutip laman stunting.go.id, ada tiga jenis vaksin yang digunakan pada ibu menyusui. Ketiganya yakni vaksin Pfizer, Moderna dan Sinovac. Jenis vaksin yang diberikan sesuai dengan ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Apakah Ibu Menyusui Boleh Vaksin: Bagaimana Dengan Ibu yang Terpapar COVID-19?

Informasi lain terkait apakah ibu menyusui boleh vaksin yakni terkait kondisi kesehatannya. Ibu yang positif COVID-19 masih tetap bisa memberikan ASI asal memperhatikan protokol kesehatan.

Pada dasarnya, virus Corona tidak terdeteksi dalam ASI ibu yang terkonfirmasi positif Corona. Bayi pun diklaim punya risiko rendah dari infeksi COVID-19.

Demikian informasi mengenai apakah ibu menyusui boleh vaksin. Mari cegah penyebaran virus Corona dengan vaksin COVID-19.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads