Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 Terkait Wisata-Mal, Ini Isinya

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 Terkait Wisata-Mal, Ini Isinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 12:30 WIB
Jakarta -

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 sudah ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Aturan PPKM level 3 Desember 2021 akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan menerapkan aturan PPKM Level 3. PPKM Nataru ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Berikut rangkuman tim detikcom perihal aturan PPKM level 3 Desember 2021.

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021: Masa Berlaku

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 berjalan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. PPKM ini untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 di Tempat Wisata

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 berlaku di sejumlah tempat wisata. Berikut aturan tempat wisata dalam Inmendagri PPKM Nataru.

ADVERTISEMENT
  • Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
  • Aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata.
  • Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan dan cuma kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  • Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% kapasitas.
  • Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.
  • Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi.

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 untuk Operasional Mal

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 juga mengatur operasional pusat perbelanjaan/mal. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait aturan mal selama PPKM Nataru adalah sebagai berikut.

  • Mal dibuka dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Pengunjung yang boleh masuk cuma pengunjung dengan kategori hijau dan kuning
  • Event perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  • Jam operasional mal menjadi pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat. Tujuannya agar mencegah kerumunan di waktu tertentu.
  • Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%.
  • Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan makan dan minum di mal kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 untuk Ibadah Natal

Kegiatan Natal selama PPKM Nataru perlu memperhatikan aturan PPKM level 3 Desember 2021, di antaranya:

  • Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19.
  • Ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
  • Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021: Sejumlah Kegiatan Diperketat

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya. Larangan mudik atau bepergian.Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya.

  • Larangan mudik atau bepergian.
  • Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  • Himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
  • Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.
  • Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga.
  • Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  • Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
  • Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran.
  • Memperketat aturan di tempat wisata
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads