Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 Terkait Wisata-Mal, Ini Isinya

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 Terkait Wisata-Mal, Ini Isinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 12:30 WIB

Aturan PPKM Level 3 Desember 2021: Sejumlah Kegiatan Diperketat

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya. Larangan mudik atau bepergian.Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya.

  • Larangan mudik atau bepergian.
  • Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  • Himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
  • Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.
  • Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga.
  • Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  • Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
  • Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran.
  • Memperketat aturan di tempat wisata

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads