Aturan PPKM Level 3 Desember 2021: Sejumlah Kegiatan Diperketat
Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya. Larangan mudik atau bepergian.Aturan PPKM level 3 Desember 2021 memperketat sejumlah kegiatan yang akan beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan selengkapnya.
- Larangan mudik atau bepergian.
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
- Himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
- Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.
- Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga.
- Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
- Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
- Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran.
- Memperketat aturan di tempat wisata
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini